Cara Mengetahui Nomor / Sim Card Kita Sudah Registrasi atau Belum

Sebelumnya, Mulai 31 Oktober 2017 pemerintah mewajibkan pelanggan baru kartu SIM (pembeli SIM card perdana) untuk melakukan registrasi kartu dengan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK). Pelanggan lama yang sudah memiliki kartu SIM prabayar (SIM card aktif) sebelum 31 Oktober 2017 juga diwajibkan melakukan registrasi ulang dengan cara yang sama.
Untuk cara mendaftarkannya sendiri mungkin sudah pada tahu dan sudah pada melakukannya.
Lalu Bagaimana cara mengetahui apakah Nomor kita Sudah Teregistrasi dengan Benar?
  1. Indosat : Ketik SMS: INFO#NIK atau INFO#MSISDN, Kirim ke 4444 atau bisa juga dengan panggilan *185*5#
  2. Telkomsel : *444#
  3. XL : *123*4444#
  4. Three : Ketik SMS: STATUS Kirim ke 4444

Sebenarnya Registrasi kartu menggunakan NIK dan NO_KK sangatlah bermanfaat, dan memungkinkan kita untuk tidak memalsukan identitas. Tapi yang disayangkan adalah kebijakan Pemerintah yang hanya membolehkan satu NIK hanya bisa digunakan 3x Registrasi saja (Semua Opreator).
Kebijakan ini sungguh sangat memberatkan pagi para Penjual kartu Perdana, Mudah-mudahan kedepannya ada kebijakan lagi.

Lalu Bagaimana Jika kita salah dalam Registrasi???
Salah NIK atau NO_KK dalam registrasi biasanya selalu ada pemberitahuan dari 4444, jika dalam satu hari anda melakukan registrasi kurang dari 3x.
Jika sudah melakukan lebih dari 3x Registrasi dan selalu salah, maka anda akan mendapatkan SMS dari KOMINFO kira-kira Seperti ini
"Anda sudah melewati batas maksimal registrasi. Silahkan untuk memperbaiki atau melapor status NIK dan NO_KK ke DUKCAPIL"
Apakah Itu artinya Nomor Kita Sudah Terblokir? Tidak Bisa di Registrasi lagi? Tenang saja, Masih Bisa Registrasi Kok
Artinya Hari ini NIK atau NO_KK anda sudah tidak bisa Registrasi lagi Karena sudah melewati batas Maksimal Registrasi yaitu sebanyak 3x (ada juga yang 5x, tergantung kebijakan Operatornya).
Silahkan Cek Kebenaran NIK dan NO_KK anda dengan Teliti lalu lakukan Registrasi kembali kemudian hari.
Adapun Call Center DUKCAPIL yang bisa dihubungi untuk Cek NIK dan NO_KK yaitu di Nomor 1500537 dari Pukul 08:00 sampai 17:00
Terimakasih
Semoga Bermanfaat